Menteri Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Bersifat Final
Pemerintah resmi menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meniadakan ketentuan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Keputusan MK ini tak lepas dari pencabutan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang sebelumnya mengatur syarat persentase tertentu bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan kandidat presiden dan wakil presiden.
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghargai serta mematuhi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK harus diterima sebagai ketetapan hukum tertinggi yang berlaku, mengingat Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
Dalam pernyataan tertulis royal yang dikeluarkan pada Jumat (3/1), Yusril menuturkan bahwa langkah MK untuk membatalkan presidential threshold akan memberikan perubahan signifikan dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang. Ia berharap bahwa dengan dihapuskannya ketentuan ambang batas, lebih banyak figur potensial yang bisa muncul dan bersaing secara sehat dalam pemilihan umum selanjutnya.
Menteri Yusril: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Bersifat Final
Latar Belakang Keputusan MK
Sebelum keluar putusan, Pasal 222 UU Pemilu mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki kursi restaurant di parlemen dengan persentase tertentu agar dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syarat ini dikritik karena dianggap membatasi ruang gerak partai-partai politik kecil maupun kandidat independen yang memiliki basis massa tetapi tidak memiliki cukup kursi di DPR.
Sejumlah pihak pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa presidential threshold bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kesetaraan hak politik. Selain itu, ketentuan ambang batas juga dianggap berpotensi menutup peluang munculnya calon-calon pemimpin yang berkualitas dan memiliki visi progresif bagi masyarakat.
Setelah melewati proses persidangan dan mendengarkan saksi ahli, MK akhirnya menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai presidential threshold memang bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, pasal tersebut secara hukum tidak lagi berlaku.
Respons Pemerintah dan Langkah Lanjutan
Dalam respons resminya, Yusril Ihza Mahendra mewakili pemerintah menekankan bahwa pemerintah segera menyesuaikan regulasi teknis terkait pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan MK. Pemerintah juga siap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan, jujur, dan adil.
Menurut Yusril, pemerintah akan mengkaji ulang berbagai ketentuan dalam UU Pemilu yang berkaitan langsung dengan proses tahapan pemilu. Harapannya, revisi yang dilakukan dapat mengakomodasi semangat dari putusan MK sehingga pelaksanaan pemilu mendatang benar-benar memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak.
Dampak Penghapusan Aturan Threshold Kepada Pemilu Nanti
Penghapusan presidential threshold memiliki sejumlah konsekuensi bagi peta politik nasional. Pertama, partai politik yang sebelumnya tidak memenuhi persentase kursi tertentu di parlemen kini dapat menyodorkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dampak positifnya, hal ini bisa mendukung keragaman pilihan bagi pemilih dan mendorong persaingan gagasan di antara kandidat yang lebih beragam.
Kedua, iklim demokrasi diperkirakan semakin terbuka karena peluang bagi figur-figur baru untuk tampil di panggung nasional semakin besar. Kandidat potensial tak perlu lagi bergantung pada kesepakatan politik tingkat tinggi semata. Mereka cukup menggalang dukungan, baik dari konstituen maupun koalisi lintas partai, tanpa terhalang ketentuan ambang batas tertentu.
Ketiga, para pengamat menilai bahwa kompetisi politik akan lebih dinamis. Dengan dihilangkannya batasan suara parlemen, persaingan akan berfokus pada program, visi, dan misi para calon, bukan sekadar pada kekuatan politik di parlemen. Konsekuensinya, pemilih diharapkan lebih aktif menilai tawaran kebijakan yang dibawa oleh masing-masing calon, sehingga kualitas demokrasi bisa meningkat.
Tantangan dan Harapan
Meski demikian, hilangnya presidential threshold bukan tanpa tantangan. Bertambahnya jumlah kandidat dapat memunculkan risiko fragmentasi suara yang lebih besar. Artinya, kandidat pemenang bisa jadi hanya mendapatkan persentase dukungan yang relatif kecil dari total suara pemilih. Untuk menanggulangi hal ini, KPU dan Bawaslu diharapkan menerapkan mekanisme pemilu yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dari sisi partai politik, kemampuan mengelola koalisi lintas partai menjadi ujian tersendiri. Partai-partai perlu menjajaki kolaborasi dengan lebih matang untuk memaksimalkan peluang kemenangan. Meskipun presidential threshold sudah ditiadakan, proses membangun koalisi akan tetap menjadi aspek krusial demi menggalang dukungan luas dan menciptakan stabilitas politik pasca-pemilu.
Menteri Yusril menyatakan keyakinannya bahwa tahapan pemilu yang akan datang, dengan mengacu pada putusan MK, dapat dijalankan dengan lebih terbuka. Ia berharap para pemangku kepentingan menempatkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan keterbukaan informasi perlu menjadi landasan utama, agar para pemilih bisa mengambil keputusan berdasarkan data dan pertimbangan yang jernih.